Kasus Prostitusi Online di Apartemen Kota Depok Terbongkar Pejabat Diduga Terlibat Akan Dibongkar

Kasus prostitusi di Depok, Jawa Barat, masih berlangsung, dan modus operandi yang digunakan diduga terjadi di apartemen, termasuk Apartemen Saladin. Baru-baru ini, polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20). Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Depok.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Ada tujuh wanita yang menjadi korban dalam kasus ini, dan mereka dijual melalui aplikasi MiChat. Praktik prostitusi ini terjadi di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut. Kejaksaan juga telah menunjuk Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini untuk memantau perkembangan penyidikan. Saat ini, keduanya sedang menunggu berkas dari penyidik Polres Depok.

Ubai, sapaan akrab M. Arif Ubaidillah, mengatakan bahwa jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dan memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat. Dia juga menambahkan bahwa tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk dari apartemen, pengguna layanan, atau pejabat dari Depok maupun luar kota. Semua itu akan dibuka pada waktunya, dan jika ada bukti, pemilik apartemen pun bisa diproses sesuai hukum.

Jaksa juga akan mendorong penyidik untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital untuk membantu mengidentifikasi jaringan pelaku dan memblokir layanan digital yang digunakan untuk prostitusi.

“Siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana sampai pengguna, akan diproses,” tegas Ubai. Dalam kasus ini, polisi menemukan 39 kondom sebagai barang bukti, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan soal skala jaringan yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.

Ubai juga mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini. “Kami akan terus memantau hasil penyidikan. Penegakan hukum adalah prioritas kami, tapi asas praduga tak bersalah tetap kami pegang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *