Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat berhasil menangkap para pelaku perampokan uang KPU Langkat yang jumlahnya mencapai Rp 150 juta.
Perampokan ini terjadi pada Selasa, 26 November 2024. Saat itu, Santi Hariati, seorang staf KPU Langkat, sedang menarik uang di bank untuk operasional KPU menjelang Pilkada Langkat 2024. Setelah itu, Santi dan temannya sempat mampir beli es campur di Jalan Perniagaan, Stabat, Kabupaten Langkat. Tiba-tiba, tiga pelaku menghampiri mereka, merusak pintu mobil, dan membawa kabur uang Rp 150 juta.
Korban baru sadar setelah alarm mobil berbunyi, dan mereka melapor ke Polres Langkat. Setelah penyelidikan, dua pelaku berhasil ditangkap. Pada 17 Desember 2024, polisi menangkap Lambok Panjaitan alias Jait (45) di rumahnya di Marindal. Lambok adalah otak komplotan yang mengatur aksi serta mengawasi situasi saat perampokan terjadi.
Keterangan dari Lambok membawa polisi untuk menangkap pelaku berikutnya, Askalani Adnan alias Lani (57), pada 18 Desember 2024 di Bandar Klippa. Askalani ini berperan sebagai eksekutor yang merusak pintu mobil menggunakan kunci T. Ternyata, Askalani adalah residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam aksi serupa. Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapatkan petunjuk dari korban dan rekaman CCTV.
Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, menyebutkan bahwa satu pelaku lagi, Indra Nababan alias Irfan, melarikan diri ke wilayah hukum Polda Riau. “Kami masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan pihak Riau,” ungkap Bayu pada 18 Desember 2024.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang terekam CCTV, dua unit ponsel, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi. Bayu menambahkan, kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan KPU Langkat, dan uang yang dicuri sangat penting menjelang Pilkada serentak.
Kini, kedua pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut. Polisi terus mengejar pelaku yang masih buron. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas kejahatan terorganisir, terutama yang menargetkan masyarakat yang baru melakukan transaksi di bank.
“Kami pastikan para pelaku akan dihukum sesuai perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika membawa uang dalam jumlah besar,” ujar Kombes Sumaryono.