Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama M Diki Haryanto (32) telah melakukan tindakan yang mengerikan dengan membacok istrinya, Lisa Putri (31), hingga menyebabkan kematian. Pelaku ini menggunakan parang untuk melukai korban sebanyak tujuh kali. Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, kepala, perut, dan hampir putusnya pergelangan tangan korban.
Donny menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun I Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, dimana korban Lisa kabur setelah mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Pelaku marah dan mengambil parang untuk mengejar istrinya yang sedang salat di kamar. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku berhasil membacoknya di bagian perut. Korban lainnya, yaitu mertua pelaku, juga menjadi korban saat mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Korban Lisa meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya, sementara korban lainnya tengah mendapat perawatan di rumah sakit. Motif dari tindakan keji ini adalah dendam dan sakit hati karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan istrinya yang kabur setelah mengetahui perselingkuhan.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari kekerasan dalam rumah tangga yang harus dihentikan dan diberantas. Semua pihak harus bersatu untuk melawan tindakan kekerasan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban yang rentan. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya dan kasus serupa tidak terulang di masa depan.