Horee! Tarif Listrik Bulan Juli Tetap Stabil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal III tahun 2024 akan tetap sama untuk pelanggan nonsubsidi. “Tidak ada kenaikan tarif listrik untuk triwulan III besok,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat diwawancarai di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menjaga daya saing industri serta mengendalikan tingkat inflasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Meskipun berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik, namun demi menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga tarif listrik agar tidak naik,” jelas Jisman.

Untuk kuartal III tahun 2024, realisasi parameter ekonomi makro yang digunakan adalah kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara yang berlaku.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Hal ini termasuk untuk pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

Pemerintah berharap agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan listrik tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *