Ayah tiri dan ibu kandung pelaku penganiayaan bocah perempuan berusia 3 tahun di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga meninggal dunia, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/6/2024). Keduanya saat ini berada di dalam ruang tahanan Mapolres Kediri dan dihadapkan pada hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak dan UU KDRT.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, TA dan NA yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari korban FA, resmi menjadi tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Menariknya, NA sebagai ibu kandung korban tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan ketika ditanya NA hanya menggelengkan kepala dan diam saat diminta untuk menyampaikan sesuatu kepada keluarganya. Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa keduanya sengaja dan tanpa belas kasihan menganiaya hingga menyebabkan kematian buah hati mereka hanya karena kesal korban menumpahkan air di kamar.
“Pelaku juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kain kafan yang digunakan untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau, dan sendok yang digunakan untuk menggali makam,” ujar AKPB Bimo Ariyanto. Kedua pelaku dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan kekerasan seperti menampar, memukul perut, dan dada korban berkali-kali hingga menyebabkan kematian FA. Kini, kedua tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka dengan menghadapi proses hukum dan terancam dijerat dengan hukuman di atas 20 tahun penjara.
Ayah tiri dan ibu kandung dari korban penganiayaan berusia 3 tahun di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Kediri. Mereka dihadapkan pada hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak dan UU KDRT. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, TA dan NA dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian korban FA. Sang ibu kandung korban, NA, menunjukkan sikap yang tidak memiliki rasa penyesalan, bahkan ketika ditanya oleh petugas ia hanya menggelengkan kepala dan diam saat diminta untuk memberikan pesan kepada keluarganya. Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa keduanya secara sengaja dan kejam melakukan tindakan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain kain kafan yang digunakan untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau, dan sendok yang digunakan untuk menggali makam,” terang AKPB Bimo Ariyanto. Kedua pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seperti menampar, memukul perut, dan dada korban berkali-kali hingga menyebabkan kematian FA. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.