Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya baru saja membongkar kasus pencurian kabel PT Telkom Indonesia yang terjadi di bawah jembatan Jalan Kalianak, Surabaya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Andin Fitra Jamaludin, seorang karyawan PT Telkom. Dia melaporkan bahwa kabel di bawah jembatan Kalianak hilang.
Menurut Iptu Agung Suciono, Rabu (04/09), setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku, termasuk beberapa di antaranya masih di bawah umur.buatkan 10 saran judul yang click bait dari :
Agung menjelaskan bahwa keenam pelaku yang ditangkap adalah Hoiru Anam (36) dari Sawah Pulo Wetan 5/5-, Donny Soehardianto (45) dari Karanggayam 3/17-, Ansori (29) dan Mauludi (31) yang keduanya dari Jatipurwo 4/3-A- Surabaya, serta Musdor (45) dan Moch Firman Zakis (16) yang indekos di Irawati 1/17- Surabaya; Musdor dan Moch Firman Zakis adalah bapak dan anak.
Menurut Agung, para pelaku ini adalah komplotan pencuri kabel yang saat beraksi menggunakan alat-alat lengkap untuk memotong kabel. Setelah berhasil mengambil kabel, mereka membaginya untuk dijual demi mendapatkan uang.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari mereka, termasuk sisa potongan kabel Telkom sepanjang kurang lebih 4 meter, 1 unit Kortek, 1 unit gerinda portable, 3 unit battery, 1 palu besar, dan 1 linggis besi.
Semua barang bukti dan enam tersangka kini sudah dibawa ke Polsek Asemrowo untuk diproses lebih lanjut. Akibat pencurian ini, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.