Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap seorang pensiunan polisi berinisial W (59) atas dugaan penipuan. W telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada tahun 2017. Saat kejadian itu terjadi, pelaku masih aktif sebagai anggota Polri di Polda Banten.
Akibat ulah W, pasangan suami istri yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian hingga mencapai Rp 325 juta. Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan pada hari Selasa (20/8) dan saat ini telah berada di Mapolres Cilegon.
AKP Hardi memastikan bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur dugaan penipuan. Sebelumnya, seorang tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oleh oknum polisi. Pasutri tersebut, Sriyanti (56) dan Sutrisno (58), telah tertipu uang ratusan juta rupiah untuk mewujudkan impian anak mereka menjadi anggota Polri.
Mereka diminta oleh oknum polisi berinisial W (59) di Polda Banten, yang kini sudah pensiun, untuk memberikan uang sebesar Rp 325 juta dengan janji agar anak mereka dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri. W memberikan garansi bahwa uang akan dikembalikan jika anak mereka tidak lolos. Namun, sayangnya, Ridwan Trisno, anak dari pasutri tersebut, gagal lolos seleksi menjadi anggota Polri dan uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari tindakan penipuan yang merugikan orang lain. Semua pihak harus waspada terhadap modus operandi para pelaku penipuan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kecurangan. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.