Heboh! Penjual Video Asusila Sudah Beroperasi Sejak 2023

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa tersangka penjual video asusila di aplikasi Telegram berinisial M (20) telah beroperasi sejak tahun 2023. Menurut Ade Safri, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka telah terjadi sejak bulan Agustus 2023 hingga Juli 2024. Selama menjual video porno, tersangka berhasil meraih omzet antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengiklankan konten video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui platform media sosial dengan username @DeflamingoOfc (yang sekarang sudah ditutup). Tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram miliknya dengan username DEFLAMINGO COLLECTION.

Ade Safri juga menyebutkan bahwa tersangka berhasil menarik ratusan member untuk berlangganan di akun Telegram tersebut. Sebanyak 107 user telah berlangganan, sementara 25.000 user lainnya mengikuti channel telegram milik tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial M (20) yang diduga sebagai penjual konten video porno lewat aplikasi Telegram. Mereka menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, termasuk video yang mengandung pornografi anak.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram. Setelah menemukan adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi akan terus melakukan upaya untuk menindak pelaku kejahatan digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *