Heboh! Penjual Video Asusila Sudah Beroperasi Sejak 2023
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa tersangka penjual video asusila di aplikasi Telegram berinisial M (20) telah beroperasi sejak tahun 2023. Menurut Ade Safri, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka telah terjadi sejak bulan Agustus 2023 hingga Juli 2024. Selama menjual video porno, tersangka berhasil meraih omzet