Warga Langkat Dikenakan Denda Rp 6 Juta karena Baut Kendur

Doni Eka Putra, seorang warga dari Jalan Sutomo Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, mengalami kejadian yang cukup mengecewakan baru-baru ini. Pada Kamis, 7 November 2024, petugas PLN mendatangi rumahnya untuk memeriksa meteran listrik. Sayangnya, Doni tidak ada di rumah saat itu, hanya istrinya yang sedang berada di rumah.

Petugas PLN yang datang ternyata berjumlah dua orang, mereka mengklaim bahwa mereka hanya ingin memeriksa meteran listrik. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan, mereka menyatakan bahwa ada baut yang kendur dan piring di dalam meteran tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, mereka memutuskan untuk mencabut meteran listrik Doni.

Doni merasa kecewa dengan tindakan petugas PLN tersebut. Menurutnya, mereka tidak mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan. “Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam pekarangan rumah tanpa memberi tahu siapa mereka sebenarnya,” keluh Doni saat diwawancarai oleh wartawan pada Sabtu, 9 November 2024.

Kejadian ini membuat istri Doni terkejut, apalagi petugas PLN tidak memberikan penjelasan yang jelas sebelum mencabut meteran listrik. “Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya,” tambah Doni.

Ketika Doni akhirnya pulang ke rumah, ia mendapati bahwa meteran listriknya sudah dicabut. Ia kemudian diminta untuk datang ke kantor PLN dan diberitahu bahwa ia dikenakan denda sebesar Rp 6 juta. “Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP,” ujar Doni dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Brandan belum bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai kejadian ini. Semoga masalah ini segera terselesaikan dengan adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *