Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk mengevaluasi keterlibatan langsung dan serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pengelolaan pertanian organik merupakan langkah krusial menuju keberlanjutan. praktik pertanian. Melalui temuan kunjungan lapangan diketahui bahwa beberapa kelompok tani telah berhasil menerapkan metode pertanian organik sehingga menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing. Namun tantangan seperti permasalahan peraturan dan keterbatasan sumber daya manusia masih banyak terjadi di beberapa kelompok petani. Meskipun terdapat hambatan-hambatan ini, pemerintah telah membeli produk organik dari para petani untuk dipasarkan secara lokal, sehingga menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan mendukung bagi para petani organik.
Salah satu tokoh penting dalam mendorong pertanian organik di Jawa Barat adalah Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jawa Barat. Komite ini memainkan peran penting dalam menilai kondisi pertanian organik saat ini di wilayah tersebut dan mengadvokasi keterlibatan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mempromosikan dan mendukung pertanian organik. Dengan menyoroti kisah sukses kelompok tani yang menerapkan praktik pertanian organik, komite ini bertujuan untuk menunjukkan potensi manfaat pertanian organik dan mendorong lebih banyak petani untuk mengadopsi metode berkelanjutan ini.
Dampak keterlibatan langsung Pemprov Jabar dalam pengelolaan pertanian organik cukup besar. Dengan membeli produk organik dari petani lokal dan memasarkannya di wilayah tersebut, pemerintah tidak hanya mendukung penghidupan petani organik tetapi juga mempromosikan manfaat pertanian organik kepada masyarakat luas. Keterlibatan dan dukungan langsung dari pemerintah dapat membantu mengatasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh petani organik, seperti masalah peraturan dan keterbatasan sumber daya, dengan menyediakan pasar yang stabil dan dukungan keuangan.
Meskipun keterlibatan pemerintah memberikan dampak positif, terdapat pula tantangan dan keterbatasan yang perlu dipertimbangkan. Permasalahan seperti hambatan peraturan dan keterbatasan sumber daya manusia di beberapa kelompok petani masih menjadi hambatan dalam penerapan praktik pertanian organik secara luas. Agar pertanian organik benar-benar berkembang di Jawa Barat, tantangan-tantangan tersebut harus diatasi melalui upaya terkoordinasi antara pemerintah, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya di sektor pertanian.
Ke depan, pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan pertanian organik di Jawa Barat mempunyai harapan besar bagi kelanjutan pengembangan dan promosi pertanian organik di wilayah tersebut. Dengan menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk penerapan praktik pertanian organik dan memberikan dukungan bagi petani organik, peraturan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi berkembangnya pertanian organik. Melalui kolaborasi dan kerja sama yang berkelanjutan antara pemerintah, kelompok tani, dan pemangku kepentingan lainnya, visi sektor pertanian organik yang berkembang di Jawa Barat dapat menjadi kenyataan, memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat luas.