Harga Jual Eceran Naik, Rokok Ilegal Makin Menjamur
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) memprediksi bahwa kebijakan pemerintah yang menaikkan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10,5% dan kenaikan PPN dari 9,9% menjadi 10,7% pada rokok yang berlaku awal Januari 2025 akan semakin memperkuat peredaran rokok ilegal. Menurut GAPPRI, setelah kenaikan HJE rata-rata 10,5% dan PPN menjadi 10,7%, harga rokok tahun 2025