Revisi Devisa Hasil Ekspor DHE Mulai Berlaku 1 Maret 2025

Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan kebijakan baru terkait retensi DHE yang telah dibahas oleh pemerintah. Menurut aturan baru yang akan diberlakukan, pemerintah akan menerapkan retensi sebesar 100% terhadap DHE selama satu tahun.

Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Airlangga menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan berlaku sama untuk perusahaan swasta maupun BUMN, tanpa adanya perlakuan khusus. Retensi sebesar 100% tersebut telah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas masalah ini, pemerintah juga setuju untuk memberikan insentif kepada para eksportir sebagai kompensasi atas kebijakan baru terkait DHE. Salah satunya adalah fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan DHE. Para eksportir juga dapat menggunakan DHE sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selain itu, eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen swap valuta asing dengan perbankan untuk memenuhi kebutuhan rupiah dalam kegiatan usaha mereka. Airlangga menegaskan bahwa penyediaan dana menggunakan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi rasio utang terhadap ekuitas perusahaan.

Fasilitas-fasilitas ini akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak akan termasuk dalam program ini. DHE juga dapat dikonversikan ke dalam mata uang rupiah untuk mengurangi volatilitas nilai tukar dan membantu operasional perusahaan.

Penggunaan valas tersebut juga dapat dilakukan untuk membayar pajak, royalti, dan dividen kepada negara sebagai pengurangan kewajiban penempatan DHE. Airlangga menjelaskan bahwa konversi ke rupiah dilakukan untuk menambah pasokan dolar tanpa intervensi berlebihan dari Bank Indonesia, serta untuk mengurangi volatilitas nilai tukar rupiah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat menjaga tingkat utang dan meningkatkan operasional mereka. Semua ini dilakukan dalam rangka memperkuat ekonomi Indonesia dan membantu para pelaku usaha dalam menghadapi tantangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *