Kasus Dugaan Pelecehan Anak Tiri di Sukabumi: Fakta dan Penyelidikan

Ayah tiri berinisial B (38 tahun) yang tinggal di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun dan masih duduk di Kelas 1 Mts. Kekejaman tersebut terungkap ketika keluarga korban mulai curiga karena melihat perubahan perilaku anak tersebut. Bahkan, korban menolak untuk pulang ke rumah saat diminta oleh keluarganya.

“Saya bertanya pada A (13 tahun), ‘kenapa kamu tidak mau pulang? Ayah tirimu mencarimu sejak kemarin untuk menjemputmu pulang.’ Namun, dia menolak,” ujar bibi korban, S, pada Jumat (9 Agustus 2024).

Bibi korban terus mempertanyakan pada A karena melihat ketakutan pada dirinya ketika menyebut nama ayah tirinya. A mengaku, “Saya tidak mau pulang karena ayah tiriku jahat.” Ketika ditanya lebih lanjut, A mengungkap bahwa dia telah diperkosa oleh ayah tirinya.

Kejadian tragis ini terjadi menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau pada Rabu, 4 Juli 2024, dan bukan kali pertama sang ayah melakukan hal tersebut terhadap anak tirinya. Keluarga sangat terkejut dengan pengakuan A dan yakin bahwa B adalah pelaku keji tersebut.

Keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Purabaya Polres Sukabumi. “Ibunda A bekerja sebagai TKW di Arab Saudi sejak tahun 2023, sehingga A tinggal bersama ayah tirinya sejak kelas VI SD,” jelas S.

Kanit Reserse Polsek Purabaya, Bripka Dikdik Permana, mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah melapor tentang dugaan pencabulan tersebut. Mereka meminta bantuan untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Kejadian ini sangat memilukan dan mengejutkan. Semua pihak harus bersatu untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Tindakan keji seperti ini tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus diadili sesuai hukum yang berlaku. Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *