Inilah Buronan Thailand yang Akhirnya Ditangkap Polri di Bali

Kerja sama antara Kepolisian Thailand dan Polri dalam penangkapan Chaowalit Thongduang telah menghasilkan prestasi gemilang. Buronan nomor satu di Thailand tersebut berhasil ditangkap di Bali oleh Polri.

“Kita berhasil menangkap buronan yang dipandang sebagai buronan teratas di Thailand, dengan nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Minggu (2/6/2024).

Wahyu menjelaskan bahwa Chaowalit Thongduang adalah seorang terpidana dengan catatan kriminal yang panjang. Mulai dari kasus peredaran narkoba jaringan internasional hingga pembunuhan terhadap aparat keamanan.

“Ia merupakan buronan yang paling dicari di Thailand oleh pihak berwenang, karena telah melakukan berbagai kejahatan sebelum melarikan diri ke Indonesia untuk menyembunyikan diri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa Chaowalit Thongduang merupakan pemimpin gengster di Thailand. Saat melarikan diri dari penjara, ia bahkan melakukan pembunuhan terhadap petugas hukum dan anggota kehakiman.

“Ketika kami mendapat perintah dari Kapolri dan berkoordinasi dengan Thailand, kami menyadari betapa seriusnya tersangka ini, yang merupakan gengster kelas satu,” ungkap Murti.

Setelah Interpol mengeluarkan red notice, Polri berhasil menangkap Chaowalit Thongduang yang telah bersembunyi di Indonesia selama tujuh bulan.

“Pada saat penangkapan, saya sampaikan kepada tim untuk berhati-hati mengingat pelaku adalah buronan nomor satu di sana, segala kemungkinan bisa terjadi. Namun, kami berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan, meskipun sudah memperhitungkan segala kemungkinan,” lanjutnya.

Chaowalit Thongduang berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kabupaten Badung, Bali beberapa hari yang lalu oleh Polri. Aksi penangkapan ini menjadi capaian yang membanggakan bagi kedua negara.

Dengan kerja sama yang baik antara kedua pihak, Chaowalit Thongduang dapat diadili sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya, bahwa tidak ada tempat untuk mereka yang melanggar hukum, di manapun mereka berada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *