Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam dua pria yang tertangkap membawa ganja seberat 30 kilogram dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menyatakan bahwa kedua pelaku, yang identitasnya hanya disebut sebagai R dan AF, ditangkap di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka ditangkap saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat. Informasi dari masyarakat mengenai peredaran ganja melalui ekspedisi dari Medan menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Petugas melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan ekspedisi untuk mengendalikan pengiriman barang haram tersebut ke alamat tujuan di Tanjung Priok.
Setelah melakukan pengamatan terhadap rumah yang menjadi tujuan pengiriman, petugas menemukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih dalam proses pencarian, berinisial BH. Selain ganja seberat 30 kg, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan telepon seluler.
Semua barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2024 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba. Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pengedar.
Dalam upaya memaksimalkan pemberantasan narkoba, Polda Metro Jaya akan terus bekerja keras dan tegas. Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat diatasi secara bersama-sama. Semua pihak harus bersatu dalam memerangi masalah narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.