Ganja 30 kg? Polisi Ngancam Dengan Penjara Maksimal 20 Tahun, Bikin Deg-Degan!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam dua pria yang tertangkap membawa ganja seberat 30 kilogram dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menyatakan bahwa kedua pelaku, yang identitasnya hanya disebut sebagai R dan AF, ditangkap di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka ditangkap saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat.

Read More