Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pencurian kendaraan Bajaj di Kebon Jeruk yang terjadi pada Jumat (5/7) dini hari. Awalnya, berita viral di media sosial mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area parkir depan ruko Thera Foot di Jalan Panjang No.52 Rt. 001/004 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Pemilik Bajaj, S (45), sedang memarkir kendaraannya dan beristirahat ketika tiba-tiba Bajaj miliknya hilang dari parkiran. Korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta akibat kejadian tersebut. Tim Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti.
Dari hasil analisa CCTV dan analisa IT di TKP, diketahui bahwa pelaku berada di daerah Pluit Jakarta Utara. Tim berhasil menangkap YR dan M di Pluit Jakarta Utara pada Selasa (16/7), kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HS, PSA, AP, S di Tangerang, serta ES di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (17/7). YR berperan sebagai eksekutor dan M sebagai joki, sedangkan lima pelaku lainnya adalah penadah.
Bajaj milik korban sudah dibongkar dan mesinnya telah dijual oleh para pelaku. Mereka serta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, video viral di media sosial Instagram memperlihatkan pelaku membawa Bajaj yang dicuri. “Nasib malang menimpa Supriyadi, Bajaj yang digunakan untuk mencari nafkah raib digasak maling,” tulis akun @jakartabarat24jam.
Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim Jatanras Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pencurian kendaraan. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Barat. Teruslah memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semoga kasus-kasus pencurian semacam ini dapat diminimalisir di masa mendatang.