Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan insentif yang diberikan kepada peserta Kartu Prakerja. Menurut Airlangga, saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP masih lebih rendah dibandingkan dengan Prakerja. Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan manfaat JKP agar sejajar dengan program Prakerja yang memberikan insentif sebesar Rp3,5 juta.
Airlangga menyampaikan hal ini usai menghadiri Temu Alumni Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024). Dia menjelaskan bahwa program pelatihan dari Kartu Prakerja memberikan beasiswa sebesar Rp4,2 juta per individu. Beasiswa tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Sementara itu, JKP diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Bagi korban PHK, manfaat uang tunai yang diberikan dihitung berdasarkan formula tertentu. Airlangga juga menyebutkan bahwa insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar Rp1,2 triliun, namun pemanfaatannya masih tergolong rendah.
Program Pelatihan Kerja Kartu Prakerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan kerja ini berbasis kompetensi kerja dan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan baik secara daring maupun luring. Program Kartu Prakerja sendiri lahir melalui Perpres No. 36/2020 dan telah memberikan manfaat bagi 18,9 juta penerima di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian manfaat JKP sesuai dengan insentif Prakerja, diharapkan program JKP dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada para penerima. Airlangga juga menegaskan pentingnya meningkatkan pemanfaatan dana insentif JKP agar dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat program-program perlindungan sosial di Indonesia, penyesuaian manfaat JKP ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelatihan kerja dan dukungan finansial dalam menghadapi tantangan di dunia kerja. Semoga dengan adanya peningkatan ini, program JKP dapat semakin bermanfaat dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.