Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, mengungkapkan bahwa dua kurir narkoba yang ditangkap oleh pihaknya dapat meraup uang dalam jumlah yang fantastis dari pekerjaan ilegal tersebut. Pelaku dengan inisial AS dan AJ berhasil ditangkap di Riau atas kasus peredaran sabu-sabu dalam jaringan internasional. Menurut AKP Bondan, para pelaku diberi bayaran sebesar Rp 35 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang mereka antarkan. Dengan demikian, jika ada sepuluh kilogram sabu-sabu yang dikirim, maka mereka bisa mendapatkan hingga 350 juta rupiah.
AKP Bondan juga menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak tiga kali dari Riau menuju Jakarta melalui jalur darat. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional di Riau. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang haram berupa sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai puluhan miliar rupiah. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi.
“Dari total pengungkapan ini, kami berhasil menyita 24,9 kilogram sabu-sabu dan 805 butir ekstasi,” ungkap AKBP Condro. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perdagangan narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama dengan adanya jaringan internasional yang semakin merajalela. Polisi terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba agar dapat memberantas kejahatan ini dari akar masalahnya.
Diharapkan dengan penangkapan para pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi masa depan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak orang.