Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu dan ekstasi di beberapa tempat. Kombes Manang Soebeti, sang direktur, menyatakan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan dua pelaku, yaitu BFI (52) dan AW (sopir), di daerah Lubuk Linggau. BFI adalah bandar pemesan narkoba sementara AW masih dalam proses penyelidikan perannya. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam membongkar jaringan narkoba yang terorganisir,” ujarnya dalam rilis pers.

Operasi ini juga berhasil menangkap tersangka lain, yaitu J (32), yang ditangkap oleh Avsec Bandara SSK II. Dari J, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di balik pakaiannya. Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut akan dibawa ke Lombok Timur. Namun, masih belum jelas siapa penerima narkoba tersebut di Lombok Timur.

Di sisi lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan 45 kg sabu-sabu dan 30.000 ekstasi. “Penemuan ini membawa pada penangkapan pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat berusaha melarikan diri,” ungkap Dirresnarkoba. Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 ekstasi, dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar.

Dari serangkaian penangkapan ini, terungkap bahwa para pelaku memiliki jaringan yang merambah ke berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung. Kombes Manang menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *