Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) terus giat dalam melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Elang berhasil menangkap Adi Adison, 43 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Pinggir Jalan Poros, Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada hari Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 138,12 gram. Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan bahwa penangkapan Adi Adison berawal dari informasi yang diterima tim Elang dari masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan sabu-sabu di wilayah tersebut. Tanpa pikir panjang, tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penggerebekan.
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti tas selempang biru merk ADVENTURE POLO PRO STAR, uang tunai Rp 200.000, dan sepeda motor Yamaha Xeon warna merah tanpa nomor polisi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok motor yang dikendarai oleh tersangka. Adi Adison mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Adi Adison akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800.000.000,00.
Kasat Narkoba AKP M Romi menegaskan bahwa tim Elang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkotika. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir sehingga lingkungan menjadi lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.