Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kembali kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami oleh pemuda bernama MRR (23) di sebuah cafe di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa bulan yang lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban MRR, ditemukan fakta baru bahwa selain mengalami penyiksaan oleh para pelaku, korban juga dipaksa untuk menjual ginjalnya. Muhamad Normansyah, kuasa hukum korban MRR, mengonfirmasi ancaman penjualan ginjal oleh pelaku. “Dari BAP yang saya ikuti, korban MRR diminta menjual ginjalnya. Ironis sekali, terutama bagi korban,” ujar Normansyah saat dihubungi oleh VOI pada Minggu, 14 Juli.
Normansyah menjelaskan bahwa penjualan ginjal tersebut dilakukan untuk menutupi utang bisnis jual beli mobil antara pelaku dan korban. “Nilai transaksi itu sekitar Rp 100 juta, namun pelaku meminta pemerasan hingga Rp 300 juta,” tambahnya. Bahkan penjualan ginjal korban MRR dilakukan atas permintaan dan tekanan dari para pelaku.
Selain itu, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, terdapat penambahan pasal terhadap para pelaku kekerasan. “Ada penambahan 3 pasal lagi, selain penyekapan, ada perampasan dan penganiayaan. BAP kali ini akan melengkapi kronologi perkara tersebut,” jelas Normansyah.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Sebelumnya, Polsek Duren Sawit telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juli.
Dengan adanya fakta baru ini, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua orang bahwa tindakan kekerasan dan pemerasan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat kita. Mari kita bersatu untuk memberantas kejahatan dan melindungi hak asasi manusia.