Seorang pria yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pacarnya di dalam sebuah lift di Jakarta Barat, yang dikenal dengan inisial MBA (20), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. MBA, yang melakukan kekerasan terhadap pacarnya sendiri yang dikenal dengan inisial AIP (20), kini berisiko mendekam di penjara selama 2 tahun 8 bulan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cengkareng, yaitu Kompol Hasoloan Situmorang, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Rabu (21/8/2024). Situmorang menjelaskan bahwa MBA dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Dalam pasal 351 ayat 1, ancamannya adalah 2 tahun 8 bulan penjara atau denda maksimal 4.500 rupiah,” ujar Hasoloan Situmorang. Polisi berhasil menangkap MBA di rumah orang tuanya di daerah Ciledug, Tangerang pada hari Senin (19/8) sebelumnya. Wakapolres Metro Jakbar, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Pelaku memang sempat berpindah tempat, namun kami berhasil mendeteksi posisinya dan menangkapnya di Ciledug, di rumah orang tuanya,” jelas Arsya. Menurut Arsya, korban awalnya mencoba untuk melakukan mediasi dengan pelaku. Namun, upaya mediasi tersebut tidak berhasil karena pelaku tidak menunjukkan niat baik untuk mengubah perilakunya. Oleh karena itu, korban meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut.
“Pada awalnya, korban mencoba untuk melakukan mediasi dengan pelaku, namun setelah beberapa waktu, tidak ada perubahan dari pelaku dan tidak ada upaya untuk memperbaiki perilakunya. Oleh karena itu, korban meminta agar kasus ini ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dengan demikian, MBA harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang keji tersebut. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah. Kita harus selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bijaksana, tanpa merugikan orang lain. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang pantas baginya.