Polsek Cisauk melakukan razia di gudang pembuatan minuman keras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, pada Selasa (12/11/2024) kemarin. Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan bahwa mereka berhasil menangkap tiga tersangka dari penggerebekan tersebut. Mereka adalah A, 40 tahun, L, 43 tahun, dan AM, 46 tahun.
Menurut Dhady, tim operasional Polsek Cisauk mendapat informasi sekitar pukul 12.00 WIB bahwa ada gudang pembuatan minuman keras ilegal di TKP. Mereka melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang dengan inisial A sedang memproduksi arak yang siap edar. Dari penggeledahan itu, mereka berhasil menyita 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga jeriken berisi arak.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cisauk untuk penyelidikan lebih lanjut. Dhady juga mengungkapkan bahwa sebagian minuman keras ilegal tersebut sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya. Rumor juga menyebutkan bahwa rumah produksi miras ilegal tersebut diduga milik petinggi sebuah partai politik di Tangsel.
Disna Riantina, seorang advokat publik dari Setara Institute, menyatakan bahwa kasus miras ilegal harus diusut sampai tuntas. Dia menekankan pentingnya untuk tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga pemiliknya harus diproses secara hukum. Menurut Disna, dalam kasus tindak pidana kolektif seperti ini, selalu ada aktor lapangan, pengendali, dan pendana.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang belum memberikan jawaban terkait dugaan rumah produksi miras ilegal yang diduga milik seorang petinggi partai politik di Tangsel. Namun, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril PS menyatakan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berjalan.
Dalam hal ini, Disna percaya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas siapapun pelakunya, termasuk jika pelaku merupakan petinggi partai politik. Dia menegaskan bahwa hukuman harus diberikan tanpa pandang bulu, bahkan bagi tokoh masyarakat atau pengurus partai.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus miras ilegal ini harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa terkecuali. Semua pihak yang terlibat, baik sebagai produsen, pengendali, maupun pemilik harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Semoga penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal minuman keras, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.