Anak pemilik kos di Jalan Gili Trawangan 1, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, nekat mencuri HP milik teman dari penyewa kamar kos. Pelaku adalah Masta Premi Pratama (29), seorang honorer SMP di KLU. Pelaku melakukan tindakan pencurian tersebut karena tidak mampu mengendalikan keinginannya untuk bermain slot. Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, “HP korban telah dijual dengan harga Rp 800 ribu dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku serta bermain judi slot.”
Pelaku mencuri HP milik seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram bernama Yusril Maulana Ikhsan (23) yang berasal dari Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU. Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 22 April 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Menurut keterangan, “Korban pergi ke kos temannya untuk mengambil dan mengajak temannya menonton bola di Teras Udayana.” Ketika korban sedang mengecas HP Redmi Note 11 miliknya di kamar kos temannya, dia meninggalkan HP tersebut dalam keadaan terisi daya. Namun, ketika kembali dari menonton bola, HP tersebut sudah hilang. “Pelaku mengakui bahwa saat itu pintu kamar tertutup namun tidak terkunci,” tambahnya.
Tanpa ragu, pelaku masuk ke dalam kamar kos dan mengambil HP korban. “Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil HP tersebut dan menjualnya seharga Rp 800 ribu,” kata Adhitya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat diinterogasi di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, pelaku mengakui bahwa dia telah mencuri HP korban dan menjualnya untuk modal bermain slot. “Saya melihat pintu kamarnya terbuka, saya pikir ada orang di dalam jadi saya masuk. Namun, saat itu tidak ada siapa-siapa,” ungkapnya.
Dengan situasi yang sepi, pelaku langsung mengambil HP korban yang sedang diisi daya. Awalnya, HP korban hanya digadaikan seharga Rp 250 ribu. Namun tidak lama kemudian, HP tersebut ditebus untuk dijual. “Saya menggadaikan dan kemudian menebusnya lagi. Kemudian saya menjualnya sekitar Rp 600 ribu. Uangnya saya gunakan untuk belanja dan bermain slot,” jelas pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Adhitya.