Operasi gabungan Satgas Yonif 122/TS (Satgas Batalyon Infanteri 122) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Papua berhasil mencegat transaksi ganja seberat 700 gram di Arso, Kabupaten Keerom, perbatasan RI-Papua Baru. Operasi yang dilakukan di Desa Kuimi, Kecamatan Arso, Kabupaten Keerom ini berlangsung pada Minggu, 16 Juni. Menurut Komandan Satgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel TNI yang sedang patroli malam mendapat laporan adanya beberapa pemuda dalam pengaruh narkoba di sepanjang pinggir jalan Desa Kuimi yang diduga terlibat aksi transaksi narkoba. Penyisiran di kawasan tersebut berujung pada penangkapan satu dari lima tersangka pengedar narkoba, R.M, dengan barang bukti 12 bungkus ganja seberat 700 gram.
Penyadapan transaksi narkoba yang dilakukan Satgas Yonif 122/TS dan BNN di Papua ini menyoroti pentingnya kerja sama antara aparat keamanan dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang terkenal dengan aktivitas serupa. Operasi gabungan tersebut memainkan peran penting dalam memutus jaringan narkoba, mencegah penyebaran obat-obatan terlarang, dan meningkatkan keselamatan masyarakat di wilayah rentan seperti Papua.
Keberhasilan intersepsi transaksi ganja seberat 700 gram di wilayah perbatasan Papua juga menunjukkan dedikasi dan kewaspadaan oknum yang terlibat dalam operasi tersebut. Letkol Inf Diki Apriyadi dan tim serta jajaran BNN menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, menjaga masyarakat, dan memberantas perdagangan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Tanggapan cepat mereka terhadap laporan kegiatan mencurigakan dan pelaksanaan operasi yang efisien menghasilkan penangkapan seorang pengedar narkoba dan penyitaan sejumlah besar ganja, sehingga mencegah distribusi dan potensi kerugian terhadap penduduk setempat.
Meskipun upaya intersepsi ini merupakan pencapaian yang patut dipuji dalam pemberantasan perdagangan narkoba, hal ini juga menyoroti tantangan dan ancaman yang terus-menerus ditimbulkan oleh kejahatan terkait narkoba di wilayah perbatasan seperti Papua. Kehadiran pengedar narkoba, konsumsi zat-zat ilegal, dan aksesibilitas narkotika menyoroti perlunya kewaspadaan, koordinasi, dan alokasi sumber daya yang berkelanjutan untuk memerangi perdagangan narkoba secara efektif. Sifat jaringan narkoba yang rumit, daya tarik keuntungan yang cepat, dan kerentanan komunitas yang terpinggirkan menjadikannya masalah yang kompleks dan abadi sehingga memerlukan upaya berkelanjutan dari lembaga penegak hukum dan pihak berwenang.
Intersepsi transaksi ganja seberat 700 gram yang dilakukan Satgas Yonif 122/TS dan BNN di Papua menjadi pengingat akan perjuangan yang sedang berlangsung melawan peredaran narkoba dan pentingnya kolaborasi berkelanjutan serta langkah-langkah penegakan hukum untuk mengatasi akar permasalahannya. Dengan mengatasi rantai pasokan, meningkatkan keamanan perbatasan, dan menerapkan intervensi yang ditargetkan, pihak berwenang dapat memitigasi risiko yang terkait dengan perdagangan narkoba, melindungi masyarakat, dan menegakkan supremasi hukum di wilayah perbatasan seperti Papua. Intersepsi ini menandai tonggak penting dalam upaya kolektif untuk memerangi kejahatan terkait narkoba dan menjaga kesejahteraan individu dan komunitas di wilayah tersebut.