Inilah Kisah 35 Barang Curian yang Akhirnya Dikembalikan ke Pemiliknya

Polresta Mataram telah mengembalikan 35 barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian bulan Juli 2024 kepada pemiliknya. Selain itu, 962,4 gram sabu yang diamankan dari seorang kurir yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) telah dimusnahkan. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, menyatakan bahwa barang bukti yang dikembalikan pada bulan Juli termasuk berbagai jenis, seperti mobil, motor, HP, dan laptop. Total barang bukti yang dikembalikan mencapai 35 barang.

Sejak tahun 2023 hingga Agustus 2024, Polresta Mataram telah mengembalikan barang bukti hasil curian ke pemiliknya sebanyak 12 kali, dengan total 665 barang. Pengembalian barang bukti merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian. Kegiatan ini merupakan hasil dari upaya represif dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Mataram.

Selain mengembalikan barang curian kepada pemiliknya, sabu hasil tangkapan operasi antik Juli lalu juga telah dimusnahkan dengan berat 962,4 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air dan deterjen, kemudian hasilnya dibuang ke got. Sabu yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Sabu seberat hampir 1 kilogram tersebut diamankan dari seorang warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan inisial ES alias Edo. Edo ditangkap di rumah mertuanya di Selagalas, Kota Mataram, tidak jauh dari lokasi penangkapan sabu. Edo mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di depan Bandara Internasional Lombok dengan kode “Gagak Hitam”, yang diduga berada di dalam lapas. Kasatnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap orang yang memerintahkan Edo untuk mengambil sabu masih dalam proses.

Dengan adanya pengembalian barang bukti kepada pemiliknya dan pemusnahan sabu, Polresta Mataram terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminalitas dan menegakkan hukum demi keamanan masyarakat. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polresta Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *