Curhat Nelayan Muara Angke: Alat Tangkap Ikan Raib Terus!

Para nelayan di Rusun Muara Angke, Jakarta Utara, sedang mengeluh kepada Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya tentang maraknya pencurian alat tangkap ikan berupa jaring di perairan Teluk Jakarta. “Pencurian ini sudah terjadi sejak tahun 2021, sudah ribuan alat jaring yang hilang dengan kerugian mencapai Rp650 juta,” ungkap Charida, seorang perwakilan nelayan dari Kampung Warung Dadak, Tangerang, saat kegiatan “Ngopi Kamtibmas” di Jakarta.

Charida mengaku sudah melapor ke Tanjung Pasir, bagian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan organisasi nelayan namun sampai sekarang belum mendapat respons. Dia menyatakan bahwa selama lebih dari 10 tahun terakhir, para nelayan kecil terus mengalami kerugian akibat kehilangan alat tangkap. “Setiap alat tangkap memiliki nilai sekitar Rp250-350 ribu per buah untuk jaring yang sudah siap pakai,” tambahnya.

Menurut Charida, para pencuri jaring telah membuat banyak nelayan bangkrut, dan dia berharap pihak kepolisian perairan dapat lebih aktif dalam melakukan penyelidikan. “Kami tidak bisa bertindak sendiri karena melanggar hukum, tapi sayangnya, instansi berwenang tidak memberikan tindak lanjut,” keluhnya.

Dia bersama komunitas nelayan merasa bahwa perairan Teluk Jakarta semakin tidak aman akibat aksi pencurian alat tangkap. “Kami berharap ada solusi untuk masalah ini. Kami ingin pengamanan di Perairan Teluk Jakarta ditingkatkan, dan jika ada laporan kehilangan jaring dari nelayan, kami berharap petugas kepolisian segera menindaklanjuti,” ujarnya.

H Diding Setiawan, Tokoh Masyarakat Nelayan Rajungan Muara Angke, juga berharap adanya kolaborasi antara kepolisian perairan dan para nelayan dengan melakukan patroli bersama secara rutin. Dia mengajak Kepolisian untuk melakukan patroli bersama di laut antara nelayan dan Polairud untuk menangani masalah ini dan mencari alat bukti berupa jaring nelayan.

Setiawan mengungkapkan bahwa jaring-jaring curian biasanya dijual oleh pencuri di wilayah Karawang, Jawa Barat. “Mereka beroperasi dari jam 3 subuh sampai jam 8 pagi. Kapal mereka berbeda dengan kapal nelayan, sehingga sulit untuk mengejar mereka,” jelasnya.

Dia juga menyebut bahwa hasil curian jaring sering dijual di daerah perairan sekitar Muara Gembong, Muara Kutul, dan sekitarnya. “Mereka jelas-jelas merampok hasil laut dan jaring kami,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, Kompol Untung Widodo, menyampaikan terima kasih atas informasi dan kehadiran komunitas nelayan. “Kami di sini untuk memberikan pendampingan terhadap hal-hal yang meresahkan. Kami akan terus merespons semua keluhan yang ada,” katanya.

Untung Widodo menjelaskan bahwa sebagai penyidik, minimal harus ada dua alat bukti selain keterangan saksi untuk menindaklanjuti laporan pencurian jaring. Dia juga menyarankan agar ciri jaring yang dicuri didokumentasikan dengan baik untuk memudahkan penyidikan.

Ditpolairud Polda Metro Jaya berjanji akan intensif melakukan patroli bersama nelayan untuk mencegah dan menangkap pelaku pencurian jaring. “Kita akan bekerja sama dalam patroli laut karena keamanan laut adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita cari solusi bersama untuk masalah ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *