Bea Cukai Teluk Bayur menemukan 548.000 batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi, yaitu Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX), pada Senin (16/12). Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar, penindakan ini dimulai dari informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur. Tim penindakan kemudian menyusun strategi dan segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah memeriksa kedua gudang tersebut, tim berhasil menemukan rokok tanpa pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544.000 batang dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4.000 batang. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp750.750.000,00, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp524.556.560,00.
Hery menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur dalam menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam melawan perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Keberhasilan tim Bea Cukai Teluk Bayur dalam mengamankan ribuan batang rokok ilegal tersebut patut diapresiasi. Tindakan mereka telah memberikan dampak positif dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Semoga penindakan seperti ini terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Dengan penindakan ini, diharapkan para pelaku perdagangan ilegal dapat lebih waspada dan tidak lagi mencoba untuk melakukan tindakan yang merugikan negara. Bea Cukai Teluk Bayur siap untuk terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Semoga keberhasilan Bea Cukai Teluk Bayur dalam mengamankan rokok ilegal ini menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Terima kasih kepada tim penindakan atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menjalankan tugas dengan baik. Semoga semangat untuk melawan perdagangan ilegal terus berkobar dan memberikan hasil yang positif bagi negara kita tercinta.