Pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang pria di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dan salah satunya diduga sebagai pengedar narkoba. “Kami berhasil menangkap empat orang pria dari Kampung Badur, Kelurahan Hamdan, yang menjadi sarang narkoba,” ujar Kanit II Sat Resnarkoba Polrestabes Medan AKP Heryadi.
Selain menangkap keempat orang pria, polisi juga berhasil menyita beberapa paket sabu-sabu yang siap edar di lokasi tersebut. Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai praktek jual beli narkoba jenis sabu-sabu di rumah yang juga berfungsi sebagai warung mi.
“Pada Sabtu (21/9), tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus empat pria, yakni AL (38), SP (34), VB (45), dan AS (54),” kata Heryadi. Dari keempat pelaku, satu di antaranya diduga sebagai pengedar karena saat ditangkap turut disita beberapa paket sabu-sabu.
Lokasi yang digerebek memang merupakan sarang narkoba, bahkan saat penggerebekan, ditemukan sejumlah alat isap sabu-sabu. “Penggerebekan ini merupakan respons cepat kami atas laporan masyarakat,” tambah Heryadi.
Para pelaku, baik yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna, telah dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mendalami semua pelaku dan mencari tahu jaringan lainnya. Kawasan ini akan kami awasi lebih ketat agar praktek narkoba tidak terulang,” ucap Heryadi.
Untuk mencegah munculnya sarang narkoba di Kota Medan, pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat. “Kami bekerja sama dengan kepala lingkungan dan tetap komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan dari warga akan kami tindak lanjuti,” tutup Heryadi.