Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengedaran sabu-sabu. Kedua pelaku tersebut adalah FS (25) dan RA (19), yang ditangkap pada Kamis (3/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, barang bukti narkoba seberat 30,44 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari keduanya. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan susu. “Kedua tersangka merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang yang tertangkap karena terlibat dalam pengedar sabu-sabu,” ujar AKP Bondan dengan nada santai pada Senin (7/10).
Dalam pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang pria berinisial DA, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan. Sabu-sabu yang dibawa oleh FS dan RA semuanya milik DA. Mereka hanya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per titik sabu-sabu yang berhasil disebar. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
AKP Bondan menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. “Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Dampak negatif dari penggunaan narkoba sangat besar, tidak hanya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Semoga dengan penangkapan kedua pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya. Kita semua harus bersatu untuk melawan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi masa depan.