Klarifikasi Komisi III DPR: Apa Benar Anggota DPR Terlibat Judi Online?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa puluhan anggota DPR RI terlibat dalam judi daring. Menurutnya, tidak ada satupun anggota DPR yang terbukti bermain judi online. Yang sebenarnya terlibat dalam aktivitas judi daring adalah sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI, bukan anggota DPR RI.

Habiburokhman menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan PPATK tentang adanya 58 karyawan di DPR RI dan hanya 2 terduga anggota DPR yang terlibat dalam judi online ternyata sangat samar dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang tersebut bahkan merupakan aktivis penentang judi, sehingga tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam aktivitas tersebut.

Klarifikasi tersebut didasari oleh surat resmi dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang bersumber dari data PPATK. Habiburokhman menegaskan bahwa tidak benar adanya puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang terlibat dalam judi daring. Ia berharap klarifikasi ini dapat meredakan spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan anggota DPR RI dalam aktivitas judi daring.

Pentingnya informasi yang akurat dan tidak menimbulkan keresahan publik juga ditekankan oleh Habiburokhman. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI bahwa lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD terlibat dalam judi daring. Transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD bahkan mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut karena ada ketidakpastian mengenai kebenarannya. Ia juga menyoroti pentingnya keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak perlu.

Dengan demikian, klarifikasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini diharapkan dapat menegaskan bahwa tidak ada anggota DPR RI yang terlibat dalam judi daring. Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga integritas dan reputasi anggota DPR RI di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *