Polisi mengatakan bahwa hutang yang ditagih oleh penagih hutang hingga nekat menganiaya warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 800 ribu. Menurut Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, “Tinggal Rp 800 ribu lagi (hutangnya).” Polisi masih menyelidiki rincian hutang tersebut dari keterangan korban, termasuk informasi mengenai sejak kapan dan total hutang yang harus dibayar.
Azis menjelaskan bahwa penagih hutang tersebut seolah-olah seperti bank keliling, namun belum ada informasi detil mengenai awal pinjaman hutang tersebut. Pembayaran hutang bisa dilakukan secara harian atau mingguan, tergantung kesepakatan antara pihak yang berhutang dan penagih hutang.
Korban yang merupakan seorang warga dengan inisial D mengalami luka akibat sabetan pacul dari pelaku. Sebagai akibatnya, korban harus menjalani lima jahitan karena lukanya. Azis menjelaskan, “Iya disabet (ke korban), ditangkis (oleh korban), kena tangannya.”
Sebelumnya, dua penagih hutang dengan inisial GS dan TS telah diamankan oleh polisi karena melukai warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Selasa, 9 Juli 2024. Mereka datang ke rumah korban untuk menagih hutang ibunya, namun terjadi cekcok karena korban menyatakan bahwa ibunya tidak ada di rumah.
“Kejadian ini berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku. Mereka melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuhnya, namun korban berhasil menangkis serangan tersebut dengan tangannya,” ujar Azis.
Dalam kasus ini, polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penagih hutang. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah hutang dengan cara yang lebih baik dan damai.