Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas semakin menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan ini. Hal ini menjadi sorotan terutama setelah kerugian yang dialami investor di PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya viral di media sosial.
Dalam sebuah pernyataan kepada publik, OJK memberikan himbauan kepada investor dan nasabah untuk selalu melakukan pengecekan terhadap izin atau sertifikat dari pihak yang menawarkan investasi di pasar modal. “Pastikan bahwa pihak tersebut memiliki izin yang lengkap seperti WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Anda dapat melakukan pengecekan langsung ke OJK,” kata Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK dalam wawancara dengan wartawan.
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan pasar modal yang lebih kredibel dan terpercaya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang terlalu fantastis dengan janji keuntungan besar. “Jika Anda memiliki informasi mengenai aktivitas investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesan Hudi.
Tidak hanya itu, jika masyarakat mengetahui adanya tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal atau terlalu tinggi, segera hubungi OJK. “Anda juga dapat melaporkan hal tersebut ke Satgas PASTI melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp (081-157-157-157),” tambah Hudi.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan investasi dan kerugian yang tidak diinginkan. Sebagai investor, penting untuk selalu menjaga kewaspadaan dan memastikan bahwa investasi dilakukan melalui pihak yang terpercaya dan memiliki izin yang sah. Dengan demikian, kita semua dapat ikut mendukung pembangunan pasar modal yang lebih transparan dan aman bagi semua pihak.